Pabrik ‘Batching Plant’ di Mangke Lama tak Punya Izin, Warga: Alamak Gawat Kali…!

topmetro.news, Batubara – Dugaan pelanggaran ketentuan perizinan industri berat mengemuka di wilayah Kabupaten Batubara. Pelanggaran perizinan itu datangnya dari sebuah pabrik pengolahan beton atau sering populer disebut dengan pabrik ‘batching plant’.

Kamis (15/1/2026), dari hasil penelusuran yang dilakukan, pabrik ‘batching plant’ dimaksud adalah milik PT Tunas Pilar di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, tak jauh dari pemukiman warga. Yang tak cuma bermasalah dengan izin operasi, namun kelak dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Mungkin yang dipikirkan ‘owner’, tentunya hanya bagaimana agar pabrik ‘batching plant’ itu bisa berproduksi dan menghasilkan cuan dan pundi-pundi Rupiah. Pendirian pabrik diyakini begitu strategis karena lokasinya begitu dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, akan tetapi tampaknya pengusaha ‘batching plant’ belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang diwajibkan oleh pemerintah.

Mendapati situasi ini, sontak menimbulkan perhatian dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara. Sehingga diketahui kalau pabrik ‘batching plant’ tersebut belum memiliki dua dokumen penting yang menjadi syarat hukum bagi kelayakan operasional bangunan industri, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, pada lokasi fisik pabrik juga tidak terpasang papan nama perusahaan yang seharusnya menjadi identitas resmi sebagai badan usaha yang beroperasi secara teratur. Kabid Tata Ruang Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (PUTR) Batubara Ardi Zikri, secara tegas menyatakan bahwa usaha ‘batching plant’ tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Menurutnya, alasan utama adalah pihak usaha belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Ardi Zikri juga mengungkap bahwa pihak pengelola pabrik ‘batching plant’ hingga saat ini belum melakukan proses permohonan untuk mendapatkan PBG dan SLF.

Kondisi ini membuat fasilitas tersebut secara administratif belum memenuhi persyaratan perizinan bagi usaha berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Industri ‘batching plant’ termasuk merupakan kegiatan usaha risiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan Sertifikat Standar (SS) setelah melalui tahap verifikasi pemenuhan standar teknis.

Di samping itu, juga wajib memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin keamanan struktur bangunan, kelengkapan fasilitas, serta proses produksi yang dilakukan. “Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi, hingga berujung pada pemberian sanksi berupa penghentian operasi,” jelas Ardi Zikri.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Batubara Murdi Simangunsong, juga membenarkan bahwa usaha ‘batching plant’ di Desa Mangkai Lama belum memiliki izin yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga belum boleh menjalankan aktivitas operasionalnya.

Dari konfirmasi yang dilakukan melalui selular, Kepala Pabrik ‘batching plant’ PT Tunas Pilar, Arifin, mengakui bahwa izin usaha untuk fasilitas tersebut belum terbit. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan telah dimulai sejak 3 bulan yang lalu dan masih dalam tahap penyelesaian.

Sementara itu, dilansir dari Buku Ajar Dampak Limbah Industri, polusi air dari limbah beton yang mengandung semen memiliki pH tinggi (hingga 12-13) yang dapat mencemari sungai, danau, atau tanah jika mengalir ke alam bebas. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem air, membunuh organisme akuatik, dan merusak kesuburan tanah dengan mengubah tingkat keasaman.

Sisa agregat, beton yang mengeras, dan material lain yang tidak terpakai dapat menumpuk menjadi limbah padat yang memakan lahan. Jika tidak didaur ulang, limbah ini akan sulit terurai secara alami dan dapat merusak tampilan lingkungan. Selain itu, proses pencucian peralatan atau pengelolaan limbah kering dapat menghasilkan debu semen dan partikel kecil lainnya yang terbang ke udara. Debu ini dapat mencemari kualitas udara dan menyebar ke area sekitar.

Dampak bagi kesehatan juga tidak bisa disepelekan. Paparan debu semen dari limbah dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, asma, atau masalah pernapasan kronis pada pekerja pabrik maupun masyarakat sekitar. Sentuhan langsung dengan limbah beton basah yang bersifat basa kuat juga dapat menyebabkan iritasi kulit, luka bakar ringan, atau gangguan pada mata.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment